Minggu, 11 April 2010

Undang-Undang Perindustrian

1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

2. Pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

3. Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).

Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Rabu, 10 Maret 2010

Diskusi PPIA Wilayah dan Perairan Indonesia: Keuntungan atau Kerugian?

Sebagai bentuk kesadaran bahwa indonesia memiliki wilayah dan perairan yang sangat luas dan juga di dalam posisi yang sangat strategis bagi pelayaran dunia, serta menyikapi beberapa isu terakhir terkait penjualan pulau di indonesia, PPIA Wollongong melakukan diskusi dengan mengambil topik wilayah dan perairan indonesia keuntungan atau kerugian. Diskusi ini adalah bagian dari diskusi rutin bulanan yang diprogramkan sejak kepengurusan baru PPIA-Gong, di bawah koordinasi divisi akademik. Indonesia memiliki wilayah yang terletak diantara dua benua dan dua samudera serta memiliki wilayah laut yang luas serta beberapa diantaranya merupakan jalur pelayaran internasional. Bahwasannya dimasa lalu kita sering di nina-bobo-kan dengan pernyataan bahwa posisi indonesia tersebut merupakan sebuah keuntungan yang sangat besar dan tidak ada duanya di dunia ini.
Di satu sisi hal tersebut memang benar, namun bila dilihat lebih jeli terutama dari sisi perkembangan ekonomi global dan geopolitik, nampaknya keuntungan tersebut juga datang berbarengan dengan kerugian yang tidak kalah besar jumlahnya. Beliau memberikan data terkait bagaimana usaha pengangkutan lewat laut terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari data tersebut pula bahwa kebutuhan migas atau energi negara-negara asia timur (Jepang, China, dan Korea) yang ditopang oleh negara-negara di Timur Tengah, serta besarnya neraca perdagangan internasional di kawasan Asia dengan Asia Barat dan Timur Tengah serta Eropa, telah menjadikan sebagian wilayah perairan indonesia (terutama di sekitar Selat Mallaca dan Selat Singapura dan sebelah selatan Laut China Selatan) menjadi alur pelayaran internasional yang sangat sibuk, bahkan dapat dikatakan sebagai salah satu yang tersibuk di dunia.
Negara tetangga tersebut, telah sukses membangun bukan hanya “warung podjok”, namun supermarket kelas dunia untuk memberi jasa pelayaran di perairan yg super sibuk itu. Bagaimana dengan indonesia? beliau menyampaikan bahwa Indonesia sendiripun harusnya bisa menjadi kompetitor bagi Singapura, namun tentunya hal ini juga perlu dibarengi dengan sebuah kebijakan nasional yang komprehensif. Beliau juga memberi contoh bahwa dahulu pemerintah indonesia juga telah bercita-cita membuka “warung podjok” di sekitar Batam dan Bintan, namun hal ini gagal terlaksana dengan baik karena banyak faktor, tidak menutup kemungkinan salah satunya adalah peranan lobi pebisnis di negara tetangga yang tidak menginginkan adanya saingan. beliau menyarankan bahwa pada dasarnya indonesia bisa mulai memikirkan untuk membuka “warung podjok” di lokasi lain. Di kedua jalur pelayaran tersebut bisa dibangun “warung podjok” yang bisa memberikan pilihan baru bagi pelayaran internasional selain supermarket yang telah dikelola oleh Singapura selama ini. Bila ini terlaksana, maka sebuah keuntungan yang besar bagi indonesia.
Hal lain yang disinggung oleh beliau terkait dengan kerugian yang diterima indonesia sebagai jalur pelayaran Internasional adalah fakta bahwa pelayaran Internasional memberikan dampak yang kurang baik dari sisi lingkungan. Hal ini disebabkan bahwa setiap kapal tentunya akan mengeluarkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan. Dapat dibayangkan bila sebegitu banyaknya kapal yang melintasi indonesia selalu mengeluarkan limbah pada saat mereka melewati indonesia. Sebuah kerugian yang besar untuk indonesia tanpa indonesia dapat “mengutip” sesuatu apapun dari kapal-kapal tersebut. Perlu dikaji dari sisi hukum internasional dan politis tentang sebuah mekanisme yang bisa membuat indonesia dapat “mengutip” keuntungan dari lewatnya kapal-kapal internasional di perairan indonesia. Selain itu dampak dari kerusakan lingkungan akan berkorelasi dengan menurunkan kemampuan lingkungan sebagai sumber daya alam, perikanan sebagai contohnya.
Masalah keamanan juga menjadi isu yang tidak lepas dari masalah pelayaran Internasional. Pembajakan kapal pada waktu lampau memang seringkali terjadi di indonesia, namun atas komitmen yang tinggi dari seluruh elemen pemerintah indonesia maka angka pembajakan telah menurun drastis. Disampaikan pula bahwa pembajakan kapal tidak serta merta hanya masalah keamanan dan ekonomi namun masalah sosial-budaya adakalanya juga perlu ditangani. Hal ini merujuk kepada fakta bahwa adanya salah satu suku di indonesia yang “menghalalkan” pembajakan kapal di budaya mereka untuk suatu maksud tertentu. Lebih lanjut lagi dibahas pula tentang perkembangan industri pelayaran di Indonesia. Saat sekarang ini indonesia memang memiliki lumayan banyak armada pelayaran, namun disampaikan bahwa sebagian besar dari armada tersebut umurnya telah tergolong sangat tua (diatas 20 tahun). Untuk negara yang memiliki potensi maritim yang begitu besar, jumlah akademi pelayaran di Indonesia dinilai masih kurang. Belum lagi bia membicarakan kualitas dari lulusannya yg nampaknya perlu distandartkan dengan standar internasional. Di dalam diskusi juga dibahas beberapa isu terkait dengan kewilayahan Indonesia. Terutama terkait dengan bagaimana perundangan Indonesia yang ada saat ini mengatur tentang perpindahan hak milik atau penguasaan hak atas tanah.
Dari diskusi yang sangat interaktif tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwasannya wilayah Indonesia tidak selalu memberikan keuntungan Hal ini malah diperparah bahwa Indonesia seringkali menerima banyak kerugian dari industri pelayaran internasional. Oleh sebab itu, perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif dari sisi politik, ekonomi dan hukum untuk mencari jalan agar Indonesia bisa memanfaatkan industri pelayaran yang melewati Indonesia sebagai sumber keuntungan untuk Indonesia. Tentunya hasil kajian tersebut pada akhirnya harus dikemas di dalam sebuah kerangka kebijakan nasional yang komprehensif dan dapat terlaksana. Diskusi berjalan lancar, dan semua peserta semangat mengikuti dan berkontribusi.
Kebijakan Hukum Normatif Pengembangan Produk Industri
Berbasis Tembakau (Nicotiana tabaccum ) Sebagai Bahan Pestisida
Nabati yang Berwawasan Lingkungan

Tanaman tembakau termasuk dalam famili solanaceae dengan genus yang banyak dibudidayakan nicotiana dan species komersial Nicotiana tabaccum dan Nicotiana rustica. Keberadaan tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) sebagian besar untuk bahan industri rokok, yang dikelola perusahaan besar dan kecil dengan berbagai nama, baik untuk produk ekspor ataupun produk domestik. Untuk selanjutnya, tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) dengan kandungan bahan beracun (nikotin), selain berdampak negatif bagi kesehatan manusia juga berdampak positip bagi lingkungan. Dalam hal ini, tembakau (Nicotiana tabaccum) melalui teknik pengolahan tertentu sebagai salah satu bentuk perwujudan pestisida nabati, yang pemanfaatannya bersifat insektisida, fungisida, dan akarisida, yang bekerja secara sistemik melalui racun kontak, perut, dan pernapasan. Peraturan perundang undangan terkait dengan pemanfaatan pestisida nabati dalam penyelenggaraaan sistem budidaya tanaman yang berwawasan lingkungan, antara lain Undang Undang No 12 Th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang Undang No 18 Th 2004 tentang Perkebunan, Undang Undang No 23 Th 1992 tentang Kesehatan, dan Undang Undang No 23 Th 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di samping peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam penelitian hukum normatif ini, akan diperoleh suatu hasil yang bermanfaat, selain teoritis untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait juga praktis untuk peran dan kebijakan Pemerintah di samping peran petani, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kerangka pengembangan produk industri berbasis tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum), baik bagi kesehatan manusia dan keamanan lingkungan.
Keberadaan tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) sebagaian besar untuk bahan industri rokok yang dikelola perusahaan besar dan kecil dengan berbagai nama, baik untuk produk ekspor ataupun produk domestik sedangkan konsumen rokok (perokok aktif) melibatkan berbagai lingkup masyarakat, baik laki laki dan perempuan ataupun dewasa dan anak anak termasuk di dalamnya di tempat lingkup pergaulan perokok aktif berada (perokok pasip). Keberadaan perokok aktif, sebagaimana halnya hasil penelitian kerjasama antara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Jakarta dan Pusat Penelitian Gender
dan kependudukan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat Universitas
Brawijaya, bahwa:
1. Anak perokok sebesar 93 % dengan jenis kelamin laki laki; usia 13 – 17 tahun atau dalam usia SLTP dan SLTA, bahkan ada perokok sejak berusia 7 tahun dan persepsi perokok ”orang yang jantan” di samping perokok mengetahui dampak negatif rokok akan tetapi kurang memahami bahayanya.
2. Pengaruh lingkungan rumah, sekolah, dan tempat sarana berkumpul di samping iklan.
3. Budaya rokok di Jawa Timur telah melekat dalam perilaku masyarakat sehingga dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sudah wajar dan sebagian masyarakat menganggap laki laki merokok adalah biasa, jika perempuan merokok adalah tidak benar dan tidak pantas. Untuk selanjutnya, kondisi ini ditunjang dengan perkembangan industri rokok sebagai sumber pendapatan daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.

Kesehatan, adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis sedangkan upaya kesehatan, adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan miningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat sebagaimana ketentuan hukum pasal 1 angka anka 1 dan 2 Undang Undang No 23 Th 1992. Untuk selanjutnya, lingkungan hidup atau lingkungan, adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain sedangkan pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, yang meliputi kebijaksanaan, penatan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana ketentuan hukum pasal pasal 1 angka angka 1 dan 2 Undang Undang No 23 Th 1997.