Rabu, 10 Maret 2010

Kebijakan Hukum Normatif Pengembangan Produk Industri
Berbasis Tembakau (Nicotiana tabaccum ) Sebagai Bahan Pestisida
Nabati yang Berwawasan Lingkungan

Tanaman tembakau termasuk dalam famili solanaceae dengan genus yang banyak dibudidayakan nicotiana dan species komersial Nicotiana tabaccum dan Nicotiana rustica. Keberadaan tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) sebagian besar untuk bahan industri rokok, yang dikelola perusahaan besar dan kecil dengan berbagai nama, baik untuk produk ekspor ataupun produk domestik. Untuk selanjutnya, tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) dengan kandungan bahan beracun (nikotin), selain berdampak negatif bagi kesehatan manusia juga berdampak positip bagi lingkungan. Dalam hal ini, tembakau (Nicotiana tabaccum) melalui teknik pengolahan tertentu sebagai salah satu bentuk perwujudan pestisida nabati, yang pemanfaatannya bersifat insektisida, fungisida, dan akarisida, yang bekerja secara sistemik melalui racun kontak, perut, dan pernapasan. Peraturan perundang undangan terkait dengan pemanfaatan pestisida nabati dalam penyelenggaraaan sistem budidaya tanaman yang berwawasan lingkungan, antara lain Undang Undang No 12 Th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang Undang No 18 Th 2004 tentang Perkebunan, Undang Undang No 23 Th 1992 tentang Kesehatan, dan Undang Undang No 23 Th 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di samping peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam penelitian hukum normatif ini, akan diperoleh suatu hasil yang bermanfaat, selain teoritis untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait juga praktis untuk peran dan kebijakan Pemerintah di samping peran petani, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kerangka pengembangan produk industri berbasis tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum), baik bagi kesehatan manusia dan keamanan lingkungan.
Keberadaan tanaman tembakau (Nicotiana tabaccum) sebagaian besar untuk bahan industri rokok yang dikelola perusahaan besar dan kecil dengan berbagai nama, baik untuk produk ekspor ataupun produk domestik sedangkan konsumen rokok (perokok aktif) melibatkan berbagai lingkup masyarakat, baik laki laki dan perempuan ataupun dewasa dan anak anak termasuk di dalamnya di tempat lingkup pergaulan perokok aktif berada (perokok pasip). Keberadaan perokok aktif, sebagaimana halnya hasil penelitian kerjasama antara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Jakarta dan Pusat Penelitian Gender
dan kependudukan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat Universitas
Brawijaya, bahwa:
1. Anak perokok sebesar 93 % dengan jenis kelamin laki laki; usia 13 – 17 tahun atau dalam usia SLTP dan SLTA, bahkan ada perokok sejak berusia 7 tahun dan persepsi perokok ”orang yang jantan” di samping perokok mengetahui dampak negatif rokok akan tetapi kurang memahami bahayanya.
2. Pengaruh lingkungan rumah, sekolah, dan tempat sarana berkumpul di samping iklan.
3. Budaya rokok di Jawa Timur telah melekat dalam perilaku masyarakat sehingga dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sudah wajar dan sebagian masyarakat menganggap laki laki merokok adalah biasa, jika perempuan merokok adalah tidak benar dan tidak pantas. Untuk selanjutnya, kondisi ini ditunjang dengan perkembangan industri rokok sebagai sumber pendapatan daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.

Kesehatan, adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis sedangkan upaya kesehatan, adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan miningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat sebagaimana ketentuan hukum pasal 1 angka anka 1 dan 2 Undang Undang No 23 Th 1992. Untuk selanjutnya, lingkungan hidup atau lingkungan, adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain sedangkan pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, yang meliputi kebijaksanaan, penatan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana ketentuan hukum pasal pasal 1 angka angka 1 dan 2 Undang Undang No 23 Th 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar